Rabu, 12 November 2008

SK PAW Sofyan Sawang ke DPRA

BANDA ACEH - Ketua DPR Aceh, Sayed Fuad Zakaria, menyatakan telah menerima Surat Keputusan tentang Penggantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRA dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dari Abdullah Saleh SH, kepada Drs Sofyan S Sawang. Namun, pimpinan DPRA belum bisa memastikan jadwal sidang paripurna istimewa untuk pengambilan sumpah anggota baru DPRA itu.

“Jadwal pengambilan sumpah PAW Sofyan S Sawang untuk menggantikan Abdullah Saleh tergantung pada penetapan panmus,” ujar Sayed menjawab Serambi, Selasa (11/11).

Usulan PAW tersebut dilayangkan oleh DPW PPP Aceh, setelah Abdullah Saleh SH menyatakan mundur dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan kemudian beralih menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh, pada Pemilu 2009. SK PAW ini ditandatangani oleh Mendagri Mardianto, 5 November 2008

Sayed Fuad Zakaria mengatakan, pihaknya sedang mencari waktu yang tepat untuk melaksanakan sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah Sofyan S Sawang. Pasalnya, kegiatan dewan dalam bulan ini sangat padat. Diantaranya ada sidang perhitungan anggaran 2007, pengesahan sejumlah qanun, pembahasan anggaran 2009 dan lain-lain. “Meski agenda dewan padat, kami akan mencari waktu di sela-sela kegiatan itu untuk mengambilan sumpah PAW saudara Sofyan yang SK-nya sudah turun,” tutur Ketua Partai Partai Golkar Aceh itu.

Ketua DPW PPP Aceh, Tgk H Moh Faisal ketika dihubungi secara terpisah, membenarkan SK PAW Sofyan S Sawang sudah ditandatangani Mendagri Mardianto dan sudah sampai ke tangannya. “SK PAW Sofyan S Sawang sudah kami terima. Mudah-mudahan bisa diambil sumpah secepatnya,” ujarnya.

Tgk Faisal menyebutkan, selain Sofyan S Sawang, SK PAW Ihsanuddin untuk menggantikan posisi Gade Salam juga sudah diteken Mendagri Mardianto. Namun, belum dikirim ke Aceh karena surat pengantar dari Dirjen Depdagri belum turun.

Sementara Soyan S Sawang mengatakan, ia sudah menerima SK Mendagri No 161.11.850 tahun 2008 tanggal 5 November 2008. Selain SK Mendagri, surat pengantar dari Dirjen Otda Depdagri No 161.11/2403/Otda tanggal 6 November 2008 juga dikirim kepada Ketua DPRA.

Dalam surat itu, Dirjen Otda, Sodjuangon Situmorang minta pimpinan dewan segera bisa melaksanakan pengambilan sumpah. “Benar SK PAW dari Mendagri sudah saya terima beberapa hari lalu. Kini, saya hanya menunggu dipanggil pimpinan DPRA untuk disumpah,” kata Sofyan S sawang, mantan Ketua DPRD Aceh Barat.(hel)

Ditolak, Gugatan Penundaan PAW Ketua DPRK Aceh Besar

* Muhibussabri Dihukum Rp 150 Juta

JANTHO - Majelis Hakim PN Jantho, menolak gugatan Muhibusabri tentang penundaan pengganti antar-waktu (PAW) Ketua DPRK Aceh Besar, Musannif karena dianggap tak sesuai hukum acara. Penggugat juga dihukum membayar kerugian in-materil kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembagunan (PPPP) Aceh Besar (tergugat) Rp 150 juta.

Majelis Hakim diketuai Edi Cahyono SH, Senin (10/11) tetap membacakan putusan itu karena menganggap penggugat yang dikuasakan kepada Abdurrahman SH telah dipanggil secara patut. Sedangkan dari pihak tergugat hadir kuasa hukum mereka, Syahrul Rizal SH dan Hendry Rachmadhani SH.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat membayar kerugian inmateril kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Aceh Besar (tergugat) Rp 150 juta. Jumlah itu lebih sedikit dibanding permohonan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan tergugat.

Para tergugat, yakni DPC PPP Aceh Besar, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Aceh, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dalam gugatan rekonvensi menggugat Muhibussabri Rp 100 miliar karena dianggap telah mencemarkan nama baik partai itu.

Sebelum sampai pada putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan hukum sehingga menjatuhkan putusan tersebut. Intinya, sesuai fakta persidangan sebelumnya, perbuatan Muhibussabri keluar dari Wakil Ketua DPC PPP Aceh Besar dan bergabung ke Partai Daulat Aceh (PDA) dianggap melanggar Anggaran Dasar-Aturan Rumah Tangga (AD-ART) PPP. Perbuatan itu dilakukan Muhibussabri awal 2008.

Atas perbuatannya itu, DPP PPPP atas usulan DPC PPP Aceh Besar yang direkomendasikan DPW PPPP Aceh, melakukan recall terhadap Muhibussabri dari kepengurusan DPC PPP Aceh Besar. Sehingga Muhibussabri yang saat itu sebagai PAW Ketua DPRK Aceh Besar juga di-recall dari jabatan itu.

Berdasarkan usulan PAW DPC PPP Aceh Besar, anggota DPRK Aceh Besar dari partai tersebut, Musannif diangkat sebagai PAW Ketua DPRK Aceh Besar hingga berakhir masa jabatan 2009. Persetujuan PAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 171.2/152/2008. Pelantikan PAW Ketua DPRK Aceh Besar pada 29 Mei 2008. Sedangkan posisi Musannif sebagai anggota DPRK Aceh Besar digantikan Mursalin (PAW).

Mursalin merupakan caleg nomor urut empat Pemilu 2004 dari PPP Aceh Besar. Posisi PAW anggota DPRK Aceh Besar diperolehnya lantaran caleg nomor tiga dari partai tersebut, Fauzani meninggal saat tsunami.

Majelis hakim memberikan kesempatan pada kedua pihak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh atas putusan itu dalam waktu 14 hari terhitung sejak pemberitahuan putusan dimaksud.(sal)